PENGARUH ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
TERHADAP COVID 19
A. Pengertian Etika Administrasi Negara
Etika
administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas
kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas
pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya.
B. Menurut Para Ahli
Etika menurut Bertens (1977) “seperangkat nilai-nilai dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan dari seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya.
Sedangkan
Darwin (1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati
bersama oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam
berhubungan dengan individu lain masyarakat.
C. Pengaruh Etika Administrasi
Negara Terhadap Covid 19
Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam
memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik,
sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini,.
Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik
mempunyai kewajiban untuk memenuhi
komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem
mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan
lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21.
Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan
pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi
standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban
masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur
dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi
pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih
memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.
D. Etika Pemerintahan
1. Residue Caring, peduli, bersedia mengurusi dan ikut merasa bertanggung jawab
terhadap urusan yang belum terbagi /
ditentukan dalam pembagian urusan lembaga / pejabat tertentu. Misalnya dalam
hal terjadi kejadian luar biasa termasuk bencana alam serta hal-hal yang berbahaya
bagi kemanusiaan, bagi persatuan dan kesatuan dan hal-hal penting lainnya bagi
bangsa dan Negara serta umat manusia maka pemerintah tidak boleh abai.
2.Turbulence Serving, berdiri didepan dalam menghadapi / mengantisipasi kejadian yang
membayakan masyarakat, misalnya dalam situasi, bencana alam, kerusuhan, resesi
ekonomi dan semacamnya yang bisa menggoncang / membahayakan kehidupan
masyarakat aparat pemerintahan harus berada di garda terdepan dalam pelayanan
perlindungan warga negara.
Dengan
demikian fungsi “protection” oleh pemerintah saat situasi melawan Covid-19 saat
ini menjadi sangat penting. Perlindungan harus dirupakan dalam bentuk-bentuk
fungsi pemerintahan yang lain, yaitu:
1.Pembuatan payung Regulasi yang
melindungi kelompok rentan risiko bencana
2.Pembangunan yang berpihak kepada
perlindungan warga negara yang terdampak oleh bencana
3.Pemberdayaan kepada korban terdampak
oleh bencana yang memerlukan perilindungan
4.Pelayanan yang prima / non
diskriminatif terhadap warga negara