Sabtu, 16 Mei 2020

Etika Administrasi Negara


PENGARUH ETIKA ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP COVID 19

A. Pengertian Etika Administrasi Negara
            Etika administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya.
B. Menurut Para Ahli
            Etika menurut Bertens (1977) “seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
            Sedangkan Darwin (1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati bersama oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam berhubungan dengan individu lain masyarakat.
C. Pengaruh Etika Administrasi Negara Terhadap Covid 19
            Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk  memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21.
             Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.
D. Etika Pemerintahan
1. Residue Caring, peduli, bersedia mengurusi dan ikut merasa bertanggung jawab terhadap     urusan yang belum terbagi / ditentukan dalam pembagian urusan lembaga / pejabat tertentu. Misalnya dalam hal terjadi kejadian luar biasa termasuk bencana alam serta hal-hal yang berbahaya bagi kemanusiaan, bagi persatuan dan kesatuan dan hal-hal penting lainnya bagi bangsa dan Negara serta umat manusia maka pemerintah tidak boleh abai.
2.Turbulence Serving, berdiri didepan dalam menghadapi / mengantisipasi kejadian yang membayakan masyarakat, misalnya dalam situasi, bencana alam, kerusuhan, resesi ekonomi dan semacamnya yang bisa menggoncang / membahayakan kehidupan masyarakat aparat pemerintahan harus berada di garda terdepan dalam pelayanan perlindungan warga negara.
            Dengan demikian fungsi “protection” oleh pemerintah saat situasi melawan Covid-19 saat ini menjadi sangat penting. Perlindungan harus dirupakan dalam bentuk-bentuk fungsi pemerintahan yang lain, yaitu:
1.Pembuatan payung Regulasi yang melindungi kelompok rentan risiko bencana
2.Pembangunan yang berpihak kepada perlindungan warga negara yang terdampak oleh bencana
3.Pemberdayaan kepada korban terdampak oleh bencana yang memerlukan perilindungan
4.Pelayanan yang prima / non diskriminatif terhadap warga negara
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar